Selasa, 21 Oktober 2014

Perbedaan Ospek di Indonesia dan Internasional

Perbedaan Ospek di Indonesia dan di Luar Negeri

Kali ini saya memposting gambar-gambar ospek yang ada di negeri kita Indonesia dan ospek di luar negeri atau yang biasa disebut orintation day. Saya memposting gambar-gambar ini adalah karena mayoritas ospek yang ada di Indonesia dilakukan tidak sesuai dengan tujuannnya dan maraknya kasus pembully-an oleh senior kepada junior yang berakibat tewas. Ospek di Indonesia banyak dilatarbelakangi oleh balas dendam antar angkatan. Saya berharap gambar-gambar ini dapat menyadarkan para senior agar bertindak dewasa dalam mendidik junior tanpa dilatarbelakangi oleh balas dendam, dan jangan sampai perploncoan menjadi tradisi dalam dunia pendidikan yang ada di Indonesia. Coba lihat saja di perbedaan ospek tiap negara di wikipedia, hanya Indonesia saja yang mendidiknya dengan perploncoan.
ospek di luar negeri
 
 


 







 


kesimpulan: Ospek di luar negeri = mendidik angkatan baru
sekarang kita lihat ospek ala siswa Indonesia
cekidot…
 
 kesimpulan: Ospek di Indonesia = menundukkan angkatan baru
JADI PERTANYAANNYA... APAKAH MODEL MOS / OSPEK SEPERTI SAAT INI MASIH PERLU DIPERTAHANKAN???? Kalo tetangga lebih baik kenapa kita tak menirunya selama masih dalam kebaikn.

Berita terbaru

Puan menjelaskan, ada banyak nama yang masuk dalam nominasi menteri dan disaring oleh Jokowi-JK. Jokowi-JK melakukan seleksi dengan ketat dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah lulus seleksi atau belum, saya belum tahu. Kalau ditampung, saya rasa memang begitu," ujarnya.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Jusuf Kalla dikabarkan telah dua kali menemui Sri Mulyani. Saat dikonfirmasi, Kalla mengakui telah bertemu dengan Managing Director of the World Bank Group tersebut di Washington, DC, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.

BAB 5 : MANAJEMEN ORGANISASI

Pengertian dan Peranan Manajemen

Apakah Manajemen itu ??

Begitu luasnya pengertian manajemen sehingga tidak ada definisi yang secara konsisten digunakan oleh semua orang. Dalam hal ini dua definisi manajemen dikemukan sebagi berikut :
  1. Menurut Gerry R. Terry, manajemen merupakan cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan melalui kegiatan orang lain.
  2. Menurut Mary Parker Follet, manajemen merupakan seni (art) dalam meyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Manajemen sebagai suatu ilmu dan seni sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan.
  3. Menurut Karthryn M. Bartol dan David C. Marten, manajemen adalah proses untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan-kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling).
  4. Manajemen sebagai suatu kolektivitas, yaitu merupakan suatu kumpuluan dari orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa :
Manajemen adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengendalikan pekerjaan anggota organisasi yang telah ditentukan.

Apakah peranan Manajemen ??
  1. Manajemen interpersonal adalah sebagai penghubung seseorang dengan orang lain.
  2. Manajemen informasi adalah sebagai informasi atau pengatur informasi yang di miliki baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
  3. Manajemen dalam pengambilan keputusan adalah  peran dalam memebuat keputusan yang baik yang di tentukan sendiri maupun yang di hasilkan bersama pihak lain.
Selain itu manajemen sangat penting bagi kehidupan kita, karena dengan adanya manejemen dapat mengatur  sesuatu dengan baik dan benar.
Manajemen dalam organisasi juga berperan penting, karena dengan adanya manajemen oraganisasi kita akan lebih mudah melakukan sebuah kegiatan atau merancang sebuah kegiatan yang di lakukan oleh organisasi dan dapat  dilaksanakan secara efektiv.

Latar Belakang Sejarah Manajemen
  • Pada tahun 1776, Adam Smith menerbitkan doktrin ekonomi klasik "the wealth of nation's" mengemukakan bahwa keuntungan-keuntungan ekonomis yang akan diperoleh organisasi dan masyarakat dengan cara pembagian kerja, meningkatan produktivitas dengan meningkatkan keterampilan, dengan menghemat waktu dan dengan menciptakan mesin-mesin penemuan guna menghemat tenaga kerja.
  • Pada sekitar abad ke-20 di benua Eropa barat dan Amerika dilanda revolusi industri yakni terjadinya perubahan-perubahan dalam pengelolaan produksi yang bertujuan untuk mempertinggi efektivitas dan efisiensi produksi.
Fungsi dan Proses Manajemen

4 Fungsi Utama dalam Manajemen
  1. Perencanaan / Planning (menetapkan tujuan dan target bisnis, merumuskan strategi untuk mencapai tujuan dan target bisnis tersebut, menentukan sumber-sumber daya yang diperlukan, menetapkan standar/indikator keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis).
  2. Pengorganisasian / Organizing (mengalokasikan sumber daya, merumuskan dan menetapkan tugas, dan menetapkan prosedur yang diperlukan, menetapkan struktur organisasi yang menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggungjawab, kegiatan perekrutan, penyeleksian, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia/tenaga kerja).
  3. Pengarahan / Actuating (mengimplementasikan proses kepemimpinan, pembimbingan, dan pemberian motivasi kepada tenaga kerja agar dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan, memberikan tugas dan penjelasan rutin mengenai pekerjaan dan menjelaskan kebijakan yang ditetapkan).
  4. Pengawasan / Controlling (mengevaluasi keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan, mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan dan melakukan berbagai alternatif solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan dan target bisnis).
Proses Manajemen
Adalah kegiatan merencanakan, mengorganisir, mengarahkan dan mengendalikan. Dalam prakteknya, proses ini tidak harus dilakukan secara berurutan (sequential) yaitu perencanaan -> pengorganisasian -> pengarahan -> pengendalian. Fungsi-fungsi tersebut dapat dijalankan berlompat atau dijalankan secara bersamaan (simultan).

Ciri-ciri Manajer Profesional

Ada dua konsep untuk mengukur prestasi kerja daripada manajemen :
  • Efisiensi, yakni kemampuan untuk melakukan pekerjaan denan benar, dicapai dengan menghitung ratio input dan output.
  • Efektivitas, yakni kemampuan untuk memilih berbagai alternatif yang ada guna mencapai tujuan yang diinginkan.

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri manager atau pimpinan suatu organisasi yang dengan cara berfikirnya profesional :
  1. Seorang manager yang profesional selalu bekerja keras untuk memenangkan rasa hormat dari anak buahnya. Dia percaya bahwa dia harus bekerja lebih keras daripada anak buahnya karena dia seorang manager yang harus selalu memberi contoh baik.
  2. Seorang manager yang profesional menghargai anak buahnya secara sejajar, dan mencoba untuk memahami mereka sebagai individu, berkomunikasi secara terbuka dengan mereka. Dan juga berkomunikasi secara terbuka dengan atasannnya karena dia sadar bahwa interaksi ini akan banyak menolong dalam menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik.
  3. Seorang manager yang profesional menyadari bahwa hubungan dengan anak buahnya harus dalam bentuk hubungan yan memuaskan bagi kedua belah pihak dalam hal pekerjaan. Maka biasanya dia bertindak tenang, masuk akal dan tidak emosional, walaupun dalam menangai masalah-masalah atau kesalahan anak buahnya serius.
  4. Seorang manager yang profesional secara aktif mendorong anak buahnya untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan mereka. Dia merasa bahagia bila anak buahnya berhasil.
  5. Seorang manager profesional mendelegasikan pekerjaan dengan tepat agar supaya tujuan-tujuan perusahaan dapat tercapai secara objektif dan se-efisien mungkin. Dia akan mengambil tanggung jawab bisa dia membuat kesalahan-kesalahan, mengakui kesalahan-kesalahan tersebut serta meminta maaf dengan tulus kepada anak buahnya.
  6. Seorang manager yang profesional menghargai hasil pekerjaan yang baik anak buahnya. Manager tersebut akan mengoreksi anak buahnya dengan cara yang profesional ketika mereka tidak menampilkan kerja yang kurang baik atau kurang disiplin.
  7. Seorang manager yang profesional percaya bahwa anak buahnya mampu memberi andil untuk kesuksesan perusahaannya. Ini berarti bahwa dia sejauh mungkin akan mengajak anak buahnya untuk memberikan ide-ide dan saran untuk pemecahan masalah yang dihadapi di tempat kerja. Dia juga berkeinginan untuk mendengar, memahami dan menindak lanjuti kritikan dan tuntutan-tuntutan dari anak buahnya.
Keterampilan Manajemen

Berikut keterampilan manajemen yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan /manajer.
  • Keterampilan Konseptual, yaitu membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide tersebut dijabarkan menjadi rencana kegiatan yang disebut proses perencanaan / rencana kerja. Termasuk juga memiliki visi yang jauh kedepan, misi yang jelas, program kerja yang real, strategi, dan terus menjaga nilai competitive advantage sebuah organisasi.
  • Keterampilan Komunikasi, yaitu keterampilan berinteraksi secara baik dengan banyak orang. Disebut juga keterampilan kemanusiaan. Kepada bawahan bersifat mengayomi, persuasif, dan bersahabat. Kepada rekan kerja saling menghormati. Kepada customer dan atasan bersifat melayani. Manajer berkomunikasi dengan baik kepada semua orang, sharing visinya, dan membuat semua orang menjadi tim sukses visi tersebut.
  • Keterampilan Teknis, merupakan bekal agar lebih matang pada bidang yang ditangani. Umumnya diperlukan untuk manajer tingkat rendah. Misalnya menggunakan program komputer, membuat code program, dsb. Tentu saja ada keunggulan tersendiri dibanding manajer yang hanya mengerti konsep, akan tercipta efektifitas dan efisiensi yang ideal.
  • Keterampilan Manajemen Waktu, Seorang manajer digaji besar, setiap menit begitu berharga untuk perusahaan. Dia harus bisa mengalokasi waktu agar mendapat hasil yang optimal. Akan teruji dalam penyusunan waktu yang digunakan dalam melakukan sebuah project. Termasuk juga keterampilan untuk membuat skala prioritas.
  • Keterampilan membuat keputusan, termasuk juga kemampuan untuk mengidentifikasi masalah, memandangnya secara keseluruhan dan komprehensif (helicopter view), dan menentukan solusi terbaik untuk memecahkannya. Keputusan yang baik adalah yang tidak terburu-buru, namun adakalanya keputusan diperlukan dalam waktu yang singkat. Seiring dengan waktu dan pengalaman, manajer akan terbiasa menghadapi kondisi seperti ini.
  • Keterampilan Kepemimpinan, Program kerja, eksekusi, dan evaluasi diperlukan komitmen, ketegasan, dan keberanian. Karenanya manajer betul-betul harus menjadi  pemimpin, dan tidak terlalu terpengaruh terhadap hal-hal yang tidak perlu. Manajer yang kuat akan menciptkan trust kepada lingkungannya, dan menumbuhkan teamwork yang solid.
Menjadi manajer yang sukses  : tidak ada formula yang pasti, tetapi manajer yang efektif nampaknya tidak lepas dari beberapa hal berikut ; pendidikan, pengalaman, visi, etika dan dimensi internasional.


Definisi Organisasi
Menurut James D. Mooney, Organisasi yaitu bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan menurut Chester I. Barnard memberikan pengertian organisasi yaitu suatu sistem aktivitas kerjasama yang dilakukan oleh dua orang/lebih.

Organisasi merupakan proses untuk merancang struktur formal, mengelompokan dan mengatur serta membagi tugas diantara para anggota untuk mencapai tujuan.

Pentingnya mengenal Organisasi
Kepribadian akan muncul dan berkembang dengan seiringnya waktu. Kepribadian kita pun tidak bisa terbentuk karena pendidikan formal yang kita jalani. Kenapa ? karena pendidikan formal itu hanya membentuk hardskill kita. Organisasi memiliki jiwa, karakter, jati diri, sejarah, kisah, suka, sedih, cita-cita, harapan dan lain-lain. Ada beberapa hal yang harus kita sadari dalam berorganisasi. Bahwa organisasi ini milik banyak orang, semua anggota, bukan milik pengurus atau ketua. Sedemikian banyak orang yang memiliki karakter, sifat, bahasa, kebiasaan yang berbeda memberi kita kesempatan belajar jenis-jenis karakter manusia. Jika kita berpikir lebih luas karena organisasi ini dapat memberi manfaat bagi banyak orang, dan kita merasa mampu memperbaikinya, sebaiknya kita tetap bertahan.

Tapi, jangan berpikir kalau kita hanya ikut-ikutan saja dalam mengikuti suatu organisasi kita langsung mempunyai kepribadian yang bagus. Karena dalam pembentukan kepribadian itu butuh proses. Apabila kita dalam organisasi tersebut sangat berperan dalam kegiatan dan mempunyai tujuan yang jelas serta memiliki benih sifat kepemimpinan, tanggung jawab dan bijaksana untuk mengikuti suatu organisasi kemahasiswaan dengan harapan dapat mengembangkan sifat-sifat tersebut sehingga terbentuklah kepribadian yang baik.

Bentuk-bentuk Organisasi
Cara penggambaran bagan struktur organisasi menurut Henry G. Hodges :

  1. Bentuk Piramida : merupakan bentuk organisasi yang paling banyak digunakan, sederhana, jelas dan mudah dimengerti.

  2. Bentuk Vertikal : hampir sama dengan bentuk piramida dalam pelimpahan kekuasaan. 
  3. Bentuk Horisontal : aliran wewenang dan tanggung jawab digambarkan dari kiri ke kanan. 
  4. Bentuk Melingkar : menekankan pada hubungan antara satu pejabat dengan pejabat lain. 

Bentuk-bentuk organisasi dapat dibedakan atas :
  1. Organisasi Garis : merupakan bentuk organisasi tertua dan paling sederhana, diciptakan oleh Henry Fayol. Ciri-ciri bentuk organisasi ini yaitu organisasinya masih kecil, jumlah karyawan sedikit saling mengenal serta spesialisasi kerja belum tinggi. Kebaikannya : kesatuan komando terjamin karna pimpinan pada satu tangan, garis komando berjalan tegas karna pimpinan berhubungan langsung dengan bawahan, proses pengambilan keputusan cepat dan rasa solidaritas tinggi. Kelemahannya : seluruh organisasi tergantung pada satu orang saja, kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis, kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas. 
  2. Organisasi Garis dan Staff : dianut oleh organisasi besar, daerah kerjanya luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit dan jumlah karyawannya banyak. Staff yaitu orang yang ahli dalam bidang tertentu yang tugasnya memberi nasehat dan saran kepada pemimpin organisasi. 
  3. Organisasi Fungsional : disusun atas dasar fungsi yang harus dilaksanakan. Organisasi ini dipakai oleh perusahaan yang pembagian tugasnya dibedakan dengan jelas. Kebaikannya : spesialisasi karyawan lebih efektif dikembangkan, semangat kerja karyawan tinggi dan koordinasi berjalan lancar dan tertib. Kelemahannya : karyawan terlalu memperhatikan bidang spesialisasi sendiri, sehingga pengalihan kerja menjadi sulit dilaksanakan. 
  4. Organisasi Panitia : organisasi yang dibentuk hanya untuk sementara waktu saja, setelah tugas selesai maka selesailah organisasi tersebut. Kebaikannya : segala keputusan dipertimbangkan masak-masak dalam pembahasan yang dalam dan terperinci. Kelemahannya : proses pengambilan keputusan memerlukan diskusi yang berlarut-larut yang menghambat pelaksanaan tugas. 
Prinsip-prinsip Organisasi
Adapun Penjelasan Singkat Mengenai Prinsip Prinsip Organisasai adalah :
  1. Prinsip perumusan tujuansuatu organisasi langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat tujuan dibentuknya organisasi tersebut. Tujuan yang dibuat haruslah sangat jelas karena tujuan tersebut yang akan menentukan hal-hal yang harus diperbuat atau dilakukan oleh organisasi yang telah terbentuk tersebut.
  2. Prinsip pembagian kerjadalam menata kegiatan organisasi kita harus melakukan pembagian tugas/kerja untuk menghindari kemungkinan adanya pekerjaan yang tertumpuk dan terjadinya kelalai dalam pekerjaan pada sebuah unit kerja organisasi.
  3. Prinsip pendelegasian kekuasaan/wewenangdalam menjalankan kegiatan, suatu unit harus diberi kekuasaan/ untuk melaksanakan tugas tugasnya agar dapat dimintai pertanggung jawabannya.
  4. Prinsip tingkat pengawasanberjalannya suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan, harus  dipastikan untuk selalu menjalankan dan melaksanakan sistem pengawasan, karena jika sistem pengawasan tidak ada maka tidak mungkin sebuah organisasi dapat mencapai tujuannya dengan maksimal. Oleh karena itu, pembuatan organisasi harus memperhatikan aspek dari kemudahan sistem pengawasan.
  5. Prinsip rentang manajemendalam suatu organisasi perlu kita perhatikan suatu efektivitas dan sebuah efisiensi dari seorang pemimpin yang dapat membawahi beberapa orang yang dibawahinya sehingga seorang pemimpin dapat melakukan tugas kepemimpinannya secara maksimal.
  6. Prinsip kesatuan perintahdalam menjalankan sebuah organisasi, seorang bawahan biasanya mempunyai seorang bos atau atasan. Dari atasan tersebutlah kita menerima perintah dan kepada atasan tersebutlah kita memberikan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pekerjaan kita.
  7. Prinsip koordinasiada usaha untuk mengarahkan seluruh kegiatan unit-unit organisasi agar tertuju pada pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. Adanya pembagian tugas kepada unit unit kerja tersebut terkadang tanpa kita sadari menimbulkan kecenderungan untuk memisahkan diri dari tujuan organisasi secara keseluruhan. Untuk itu, koordinasi diperlukan agar kita terhindar dari sebuah konflik, dengan mengurangi duplikasi tugas, mengurangi pengangguran, dan memperkuat kerjasama.

BAB 1: RUANG LINGKUP BISNIS



1Pengertian ruang lingkup bisnis
                      a. Pengertian Menurut para ahli
      Bisnis berasal dari bahasa inggris yang berati "perusahaan" , urusan atau      usaha
Ø  Menurut Huzhes dan Kapoor
     Bisnis merupakan : suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual  barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum kegiatan ini ada di dalam masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang berusaha menggunakan uang dan waktunya  dengan menanggung resiko, dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut enterpreneur.
Ø  Menurut Brown dan Petrello
   Bisnis merupakan suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Ø  Menurut pandangan lain
   Bisnis merupakan sejumlah total usaha yang meliputi pertanian, produksi, kontruksi, disribusi, transportasi, komunikasi, usaha jasa, dan pemerintahan yang bergerak dalam bidang membuat dan memasarkan barang dan jasa ke konsumen. 


Secara umum, dapat diartikan bahwa:
               Bisnis adalah : serangkaian usaha yang dilakukan satu orang atau kelompok dengan  menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan/laba atau bisnis juga bisa dikatakan menyediakan barang dan jasa untuk ke lancaran sistem perekonomian . Mereka harus siap untung & siap rugi, bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
      Menurut Griffin & Eber bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
     
Kegiatan bisnis sebagai sebuah organisasi ialah :
a]Produksi : penciptaan barang dan jasa.
b]Keuangan : kegiatan mencari dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan dagang.
c]Pemasaran : Kegiatan untuk menginformasikan barang dan jasa, mengidentifikasikan keinginan konsumen.
d]Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) : kegiatan mencari tenaga kerja dan meningkatkan kemampuannya.
Atau dari kata lain, unsur-unsur penting dalam aktivitas ekonomi di perlukan tiga unsur yaitu 
a. keinginan manusia. 
b. sumber-sumber daya. 
c. cara-cara berproduksi
Dalam ilmu ekonomi terdapat konsep dasar yang penting, yaitu permintaan (demand) dan penawaran (supply). Permintaan adalah sejumlah barang atau jasa yang diminta, datangnya dari pihak rumah tangga konsumen yang membeli dan mengonsumsi sebagian besar barang konsumsi atau jasa. Adapun penawaran adalah sejumlah barang atau  jasa yang ditawarkan, datangnya dari pihak produsen (perusahaan) yang menjual dan memproduksi jumlah barang atau jasa. Permintaan terhadap barang ditentukan oleh preferensi konsumen. Adapun penawaran terhadap barang ditentukan oleh biaya produksi.
1. Faktor yang Memengaruhi Permintaan
a. Harga Barang Itu Sendiri
b. Pendapatan Konsumen
c. Harga Barang Substitusi dan Komplemente
d. Selera Konsumen (Taste)
e. Jumlah Penduduk
2. Faktor yang Memengaruhi Penawaran
a. Harga Barang Itu Sendiri
b. Biaya Produksi
c. Tingkat Teknologi
d. Kebijakan Pemerintah
e. Faktor Alam
      Lingkungan bisnis :
-Lingkungan intern (memberikan pengaruh langsung kepada kegiatan bisnis) : pemerintah, pesaing, konsumen, asosiasi dagang, suplier dan serikat pekerja.
-Lingkungan ekstern (memberikan pengaruh tidak langsung terhadap kegiatan bisnis) : dunia internasional, ekonomi, sosial budaya dan politik.
pengertian bisnis juga memuat 4 aspek, yaitu : untuk mendapatkan laba, menghasilkan barang dan jasa, suatu kegiatan usaha, dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam sehari – hari.
b. Daya Tarik Bisnis
            Bisnis sebagai salah satu profesi yang kini banyak diminati memiliki daya tarik tertentu sehingga banyak orang yang mendalaminya. Sebagai profesi yang dulunya dianggap sebelah mata, bisnis dianggap lebih rendah dari para PNS maupun profesi yang lain. Namun, seiring berjalannya waktu dengan timbulnya revolusi industry di Inggris. Bisnis menunjukkan kuasanya. Dominasi mereka makin terasa dalam segala aktivitas masyarakat, mereka bekerja dengan semangat tinggi, menggunakan berbagai cara guna mencapai apa yang mereka inginkan.
            Negara lain yang sudah lebih maju bahkan sampai Negara tetangga kita sudah memiliki spesialisasi dalam berbagai profesi bisnis. Berbeda dengan Negara kita, pandangan negatif sudah melekat di lubuk hati masyarakat Indonesia terhadap profesi bisnis mulai dari penghasilan yang tidak stabil, banyak persaingan, sampai melakukan hal yang tidak jujur dalam berbisnis. Namun, sekarang pandangan-pandangan negative tersebut mulai dihilangkan. Banyak anak-anak muda yang sudah mulai tetarik untuk meminati profesi bisnis. Bahkan, survey membuktikan anak-anak SMA memiliki minat yang tinggi untuk berkecimpung ke dunia bisnis, dan bahkan setuju untuk menambah kurikulum pengetahuan bisnis pada jenjang SMA.
           Hal ini lebih didorong oleh kondisi persaingan di antara pencari kerja yang mulai ketat, dan        lowongan pekerjaan mulai terasa sempit. Untuk itu, bisnis dapat menjanjikan peluang usaha yang sesuai dengan kemampuan dan keinginan dari masing-masing pebisnis, menjanjikan suatu profesi yang memosisikan pebisnis sebagai bosnya, dan dapat juga menjanjikan lowongan pekerjaan yang cukup luas bagi orang lain. Untuk itu, dalam menciptakan bisnis yang baik, suatu bisnis itu harus berpandangan jauh ke depan. Bisnis didirikan bukan untuk sementara, tapi untuk selamanya. Untuk meraih hal itu, seorang pebisnis haruslah menjaga kontinuitas usahanya dengan memperhatikan factor-faktor kontinuitas bisnis seperti likuiditas, solvabilitas, soliditas, rentabilitas, dan crediet waardigheid.
    c. Sejarah Perkembangan Bisnis.
                        Pada masa dulu kegiatan bisnis ini dilakukan pada tingkat keluarga             dilakukan secara tertutup. Keluarga - keluarga pada saat itu menanam   tanaman guna memenuhi kebutuhan bahan makanan, membuat pakaian             sendiri, membuat rumah sendiri dengan bantuan tetangga dan sebagainya. Usaha mereka terbatas hanya pada bidang yang sangat kecil. Pada saat itu             belum terpikirkan oleh mereka untuk membuat usaha yang bersifat            komersial, dengan meminjam modal untuk produksi berskala besar.
Namun, sejak kemunculan revolusi industri di Inggris. Kegiatan bisnis menjadi semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi di berbagai bidang. Akhirnya ekonomi bertumbuh pesat dan memberi peluang bagi banyak pengusaha untuk melebarkan usahanya, bahkan sampai mengglobal.
                        Oleh sebab itu, negara kita jangan sampai ketinggalan dan hanya     menjadi bahan rebutan pasaran negara asing saja. Kita harus memulai            untuk mengembangkan maupun mencurahkan perhatian untuk membina             para generasi muda yang tanggap akan informasi di bidang bisnis, sebagai orang - orang bisnis yang jeli dan terampil. Bukan hanya untuk kaum laki -       laki saja melainkan juga para kaum wanitanya sebagai wanita             pengusaha.
     2. Jenis- jenis bisnis
1.      Monopsoni, 
     adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
2.      Pasar Oligopoli 
      adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
3.      Oligopsoni,
      adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
4. Pasar Monopoli
4.                Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana   hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

3. Tujuan Kebijakan Bisnis
                 Kebijakan adalah : suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara     bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Tujuan bisnis merupakan hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan bisa dilakukan oleh bagian-bagian organisasi perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Secara umum tujuan dari bisnis adalah menyediakan produk berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.
Dalam jangka panjang, tujuan yang ingin dicapai tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen, namun terdapat banyak hal yang ingin dicapai oleh perusahaan dalam bisnisnya, diantaranya:
Market standing, yaitu penguasan pasar yang akan menjadi jaminan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan penjualan dan profit dalam jangka panjang.
Innovation, yaitu inovasi dalam produk (barang atau jasa) serta inovasi keahlian. Tujuan bisnis yang ingin dicapai melalui inovasi adalah menciptakan nilai tamabah pada suatu produk, misalnya shampoo 2 in 1.
Physical and financial resources, perusahaan memiliki tujuan penguasaan terhadap sumber daya fisik dan keuangan untuk mengembangkan perusahaan menjadi semakin besar dan semakin menguntungkan.
Manager performance and development, manager merupakan orang yang secara operasional bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk dapat mengelola perusahaan dengan baik, manager perlu memiliki berbagai kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan profesinya. Maka diperlukan peningkatan kinerja dan pengembangan kemampuan manager melalui serangkaian kegiatan kompensasi yang menarik dan program training and development yang berkelanjutan.
Worker Performance and Attitude, untuk kepentingan jangka panjang, maka sikap para karyawan terhadap perusahaan dan pekerjaan perlu diperhatikan agar dapat bekerja dengan baik.
Public Responsibility, bisnis harus memiliki tanggung jawab sosial seperti memajukan kesejahteraan masyarakat, mencegah terjadinya polusi dan menciptakan lapangan kerja, dll.


  4.Sistem Perekonomian dan Sistem Pasar

Perekonomian pasar bergantung pada 
kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu).
       .Sistem ekonomi sebagai solusi dari permasalahan ekonomi yang terjadi dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
1. Sistem Ekonomi Tradisional
2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
3. sistem ekonomi Komando (Terpusat)
4. Sistem Ekonomi Campuran 


  Tantangan - tantangan yang dihadapi dalam berbisnis.
v  Tantangan Produktivitas.
Seorang pebisnis harus mampu menciptakan sebuah usaha yang produktif. Agar keberlangsungan usaha dapat tetap dipertahankan.
Usaha untuk meningkatkan produktivitas ini dapat dilakukan dengan cara:
a.       Memperbaharuia mesin-mesin dengan mesin modern agar hasil produksinya tidak ketinggalan zaman dan efisien dalam melakukan produksi.
b.      Mengembangkan manajemen personalia agar karyawan dapat dimotivasi dalam meningkatkan produksi dan moralnya agar lebih baik.
c.       Melibatkan karyawan dalam pengambilan keputusan.
v  Tantangan Kualitas.
            Perusahaan - perusahaan di lapangan harus mampu menghasilkan produk yang bermutu maupun berkualitas agar mampu bersaing dengan perusahaan lain dan juga mampu untuk menarik minat konsumen.
v  Tantangan Pasar Global.
            Dengan adanya perusahaan asing saat ini, maka perusahaan dalam negeri harus mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas produk menjadi lebih baik lagi agar mampu menghapi persaingan dari pasar global tersbut

BAB 3: BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.


1. Faktor Dalam Memilih Badan Usaha

Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:

               a. Keluwesan untuk beraktivitas

             Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.

               b.Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik

              Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.

                c. Kemudahan pendirian

             Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.

                d.Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.

               e. Kemudahan untuk memperbesar usaha

Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
Kelanjutan usaha«
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

2. Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Firma (fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
  4. Perseroan Terbatas
  5. Perusahaan Negara
  6. Perusahaan Daerah
  7. Koperasi dan Yayasan
A. Perusahaan perseorangan

               Perusahaan perseorangan merupakan: bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu  orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
a. Keuntungan perusahaan perorangan
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7. Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

b.Kelemahan perusahaan perorangan
 Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

B. Firma (fa) 

                   Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan

a. Keuntungan Firma 
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

b. Kerugian firma 
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.


C. Perseroan komanditer (CV)

Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

a. Karakteristik Badan Usaha CV
1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

b .Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer
 adalah:
1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

b. Kerugian CV
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV

D. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

a. Ciri utama PT
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.

Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:

  1. Dilihat dari segi kepemilikan

             a. Perseroan Terbatas Biasa
                Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara  Indonesia dan badan hukum Indonesia.
             b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
             c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).

2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:

                    a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
                     b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:

1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah. 


E. Koperasi 

                Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
a. Fungsi dan Peran Koperasi 
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

b. Persyaratan pendirian koperasi 
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan 

dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. 

Tujuan koperasi  

adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. 


Lapangan usaha koperasi 

Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
F. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.